Sub Pokok Bahasan : Amalan Haji (Bagian 3)
Kelas/Semester : V/II
5. Wukuf di Arafah
Wukuf secara bahasa berarti berhenti, sedangkan secara istilah berarti berhenti dengan niat ibadah sambil berdzikir kepada Allah mulai tergelincirnya matahari (zhuhur) tanggal 9 Dzulhijah sampai fajar (Menjelang subuh) tanggal 10 Dzulhijah. Adapun tata cara wukuf di Arafah sebagai berikut:
- Tanggal 8 Dzulhijah setelah shalat Zhuhur atau Ashar seluruh jamaah haji bersiap-siap menuju padang Arafah. Menjelang waktu Maghrib,jamaah haji sampai dan menginap di Arafah menunggu waktu wukuf.
- Pada saat wukuf, hendaknya shalat Zhuhur dan Ashar di jamak Qasar (digabung dan disingkat) dan sebaiknya dikerjakan secara berjamaah.
- Selesai shalat, sebaiknya memperbanyak ibadah lain dan memperbanyak membaca istighfar, al-Qur'an, dzikir, tasbih, tahmid dan doa.
- Setelah matahari terbenam (selesai wukuf) jamaah haji menuju Musdalifah untuk bermalam disana.
6. Bermalam di Musdalifah
Mabit (bermalam) di Musdalifah termasuk wajib haji, meskipun hanya sebentar yakni setelah lewat tengah malam tanggal 10 Dzulhijah (malam Idul Adha). Kegiatan lain mabit juga mencari kerikil sebanyak 49 atau 79 butir. Batu tersebut untuk melotar jumrah di Mina. Selama dalam perjalanan ke Musdalifah disunnahkan memperbanyak membaca talbiah, takbir, dzikir, tahlil dan tahmid.
7. Bermalam di Mina
Tanggal 10 Dzulhijah jamaah haji sampai di Mina lalu wajib melontar jumrah aqabah kemudian jamaah haji bermalam di Mina pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijah. Selama di Mina jamaah haji diwajibkan melontar 3 jumrah untuk tiap-tiap harinya. Dimulai dari jumrah Ula, Wustha dan diakhiri dengan jumrah Aqabah.
Jamaah haji yang tidak dapat melontar sehari, bias menggantikannya dihari lain dengan catatan masih dalam masa melontar (tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijah) dan bagi yang berhalangan melontar hendaknya mencari wakilnya (ada yang melontarkan jumrahnya). Bermalam di Mina dibagi menjadi 2, pertama jamaah haji yang boleh bermalam 2 malam saja di Mina yaitu pada tanggal 11 dan 12 Dzulhijah, hal ini disebut Nafar Awwal. Kedua, jamaah haji boleh bermalam 3 malam yaitu pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijah, hal ini disebut Nafar Tsani.
a. Peraturan Melontar Jumrah
- Alat melontar harus batu kerikil, selain batu tidak sah
- Tujuh batu dilontarkan satu persatu
- Melontar dengan tertib, dimulai dari jumrah pertama, kedua dan ketiga (Ula, Wustha, Aqabah)
b. Cara Melontar Jumrah
- Melontar jumrah dimulai dari jumrah Ula, Wustha dan Aqabah
- Melontar dengan tangan kanan dan diangkat hingga ketiaknya kelihatan
- Batu dipegang dengan telunjuk dan ibu jari
- Setiap melontar, batu-batu kerikil harus mengenai jumrah (tempat yang dilempar)
- Setiap melontar disertai membaca doa "Bismillahi Allahu Akbar"
- Selesai melontar jumrah Aqabah pada tanggal 10 Dzulhijah, para jamaah boleh menyembelih hewan kurban bagi yang ingin berkurban atau membayar Dam (denda) bagi yang mempunyai kewajiban membayarnya.
Selamat Menulis, Materi selanjutnya adalah Larangan Selama Berhaji dilanjut minggu depan.
No comments:
Post a Comment